TINTAPUTIH - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta mutasi pegawai di Kota Bekasi.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, barang bukti disita dari tersangka uang tunai sebanyak Rp 5,7 milliar.
Penangkapan Rahmat Effendi yang biasa dipanggil Bang Pepen, tentu merupakan pukulan berat untuk Partai Golkar di Jawa Barat.
Pepen sendiri merupakan pengurus teras Golkar Kota Bekasi. Sebelumnya dia juga ketua partai lambang beringin. Saat ini Ketua Golkar Kota Bekasi dipegang oleh anaknya Ade Puspitasari.
Pepen sempat diwacanakan untuk menjadi Ketua Golkar Jabar. Namun, karier politik Pepen sekarang hilang setelah ditangkap KPK.
Namun bagi Golkar, duka bukan hanya soal Pepen. Karena sebelumnya tokoh Golkar Jabar yaitu Herman Sutrisno ditahan KPK untuk kasus yang serupa dengan Pepen.
Herman pengurus Golkar Jabar merupakan sosok yang atur strategi pemenangan di Pilkada dan Pileg Jabar.
Tentu yang paling mengguncang yaitu Ketua Golkar Jabar Ade Barkah juga harus berurusan dengan KPK.
Sampai akhirnya dia divonis penjara. Ade harus rela melepaskan jabatan di Golkar dan Wakil Ketua DPRD Jabar.
Artikel Terkait
12 Eks Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri, Ini Alasannya
KPK Kembali Lakukan Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kota Banjar
Update Penyidikan Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Terus Lakukan Pemanggilan Pejabat Pemkot Banjar
KPK Menetapkan Mantan Wali Kota Banjar dan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Korupsi
127 Orang Saksi Diperiksa KPK Sebelum Menetapkan Dua Orang Tersangka
Herman Sutrisno jadi Tersangka KPK, Berikut Deretan Kepala Daerah di Jabar yang Terjerat Korupsi
KPK Selamatkan Aset Senilai Rp 374,4 Miliar di Tahun 2021
Terima Suap Miliaran Rupiah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Ini Daftar Sembilan Tersangka KPK di Kasus Wali Kota Bekasi, Nomor 4 Tak Disangka
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ini Kata Ridwan Kamil