TINTAPUTIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan Miftah Mujahid sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Jajang Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, pergantian tersebut dikarenakan Jajang Ismail mengalami sakit dan sudah mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan berhalangan tetap, dikarenakan sakit," kata Jajang Ismail, Kamis 27 Januari 2022.
Muhtadin menyebutkan penetapan calon PAW ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi.
"Dimana pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 adalah atas nama Miftah Mujahid," bebernya.
Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Heat Waves dari Glass Animals yang Rajai Tangga Lagu Spotify
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait baik Anggota DPRD yang sakit, maupun calon pengganti. Bahwa sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran" tegasnya.
Menurutnya, verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, nomor 171/378/DPRD/2021, tanggal 26 November 2021 yang diterima KPU Pangandaran pada tanggal 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPU, pada Kamis 27 Januari 2022.
"Hari ini kami menetapkan keputusan KPU dalam Rapat Pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD," jelasnya.
Artikel Terkait
PKS Tegaskan Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Arteria Dahlan Minta Kejati Dipecat Gegara Bicara Sunda, Akademisi Unpas : Kartu Kuning !
Dianggap Bergejalan Ringan, DPR Minta Pemerintah dan Masyarakat Waspada Penyebaran Omicron
Fraksi PKS Tolak Pengesahan RUU Ibu Kota Negara
Ditolak Fraksi PKS, RUU Ibu Kota Negara Disahkan DPR
Gerakan Turun ke Bawah Demi Golkar Reborn
Din Syamsudin dan Faisal Basri Akan Gugat UU Pemindahan Ibu Kota
Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Sudah Ditetapkan, Catat Tanggalnya!
Hari Pemungutan Suara Jadi Patokan Penyusunan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Pro Kontra Ibu Kota Negara, Ini Kata Dedi Mulyadi