TINTAPUTIH - Anggota Komisi 4 DPRD Pangandaran Yenyen Windiani mengatakan salah satu kendala besar dalam program renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) adalah terkait status tanah.
Penerima Rutilahu wajib memiliki kepemilikan atas tanah yang ditempatinya. Sementara banyak Rutilahu yang justru menumpang di tanah milik orang lain atau di tanah milik pemerintah. Sehingga mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Yenyen mengaku prihatin atas masalah ini. "Hari ini saya mengunjungi warga di dusun Kalensari, Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran ada sebanyak 9 rumah yang tidak layak huni,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Nikmatnya Pecel dan Karedok Mah Neneng Makanan Tradisional yang Merakyat di Pangandaran
Menurut Yenyen rumah tak layak huni di daerah pemilihannya belum mendapatkan bantuan Rutilahu dati Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya Yen Yen mengaku sudah mengajukan program Rutilahu, tetapi terhalang oleh regulasi. “Karena masih banyak warga yang tinggal di tanah milik orang lain. Sehingga tak memenuhi syarat menerima program Rutilahu,” katanya.
Yenyen berharap ada langkah dari Pemkab Pangandaran dengan memfasilitasi atau relokasi rumah milik mereka yang masih tinggal di tanah orang lain, tapi rumahnya rusak.***
Artikel Terkait
Saat Pilkada 2024, PAN Kota Tasikmalaya Terbuka Berkoalisi dengan Partai Mana pun
Jokowi Ingatkan Menteri Fokus Kerja, Terkait Zulhas?
Politik Riang Gembira di Muscam Serentak Partai Golkar Kabupaten Purwakarta
Relawan Airlangga For Presiden 2024 Tebar Pesona di Pangandaran
DPC Partai Demokrat Kabupaten Pangandaran Targetkan Lima Kursi DPRD
Ribuan Relawan Subarna Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Jadi Presiden
Ada 3 Desa Rawan Konflik di Pilkades Pangandaran
Berikut Daftar Pemenang Pilkades Pangandaran tahun 2022
Subarna Ajak Warga Jadikan Momen HUT RI untuk Perkuat Semangat Gotong Royong
Kemampuan 'Public Speaking' Penting Dikuasai Kader PUAN Kota Tasikmalaya