Program Rutilahu Banyak Kendala, Begini Kata Anggota DPRD Pangandaran

- Minggu, 31 Juli 2022 | 22:50 WIB
Anggota Komisi 4 DPRD Pangandaran Yenyen Windiani.
Anggota Komisi 4 DPRD Pangandaran Yenyen Windiani.

TINTAPUTIH - Anggota Komisi 4 DPRD Pangandaran Yenyen Windiani mengatakan salah satu kendala besar dalam program renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) adalah terkait status tanah.

Penerima Rutilahu wajib memiliki kepemilikan atas tanah yang ditempatinya. Sementara banyak Rutilahu yang justru menumpang di tanah milik orang lain atau di tanah milik pemerintah. Sehingga mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Yenyen mengaku prihatin atas masalah ini. "Hari ini saya mengunjungi warga di dusun Kalensari, Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran ada sebanyak 9 rumah yang tidak layak huni,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nikmatnya Pecel dan Karedok Mah Neneng Makanan Tradisional yang Merakyat di Pangandaran

Menurut Yenyen rumah tak layak huni di daerah pemilihannya belum mendapatkan bantuan Rutilahu dati Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya Yen Yen mengaku sudah mengajukan program Rutilahu, tetapi terhalang oleh regulasi. “Karena masih banyak warga yang tinggal di tanah milik orang lain. Sehingga tak memenuhi syarat menerima program Rutilahu,” katanya.

Yenyen berharap ada langkah dari Pemkab Pangandaran dengan memfasilitasi atau relokasi rumah milik mereka yang masih tinggal di tanah orang lain, tapi rumahnya rusak.***

Editor: Faizal Amiruddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iwan Bule Nyatakan Kesiapan Berlaga di Pilgub Jabar

Minggu, 26 Februari 2023 | 12:02 WIB

Harapan Baru Viman Alfarizi untuk Kota Tasikmalaya

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:42 WIB

84 Persen Kepala Daerah Terpilih Disokong Cukong

Senin, 19 September 2022 | 08:53 WIB

7 Instruksi AHY agar Partai Demokrat Menang di Jawa Barat

Minggu, 18 September 2022 | 17:24 WIB

Viman Dianggap Bisa Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:04 WIB

Terpopuler

X