TINTAPUTIH - Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki alasan dan landasan untuk membatalkan sistem proporsional terbuka dalam judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 22E UUD 1945 sama sekali tidak mengatur sistem Pemilu. Sebagai norma tertinggi, UUD 1945 hanya mengatur partai politik sebagai peserta pemilu, itu sesuai Pasal 22E ayat 3," kata Agun, Jumat (6/1/2023).
Berkenaan dengan sistem Pemilu, menurut Agun adalah kewenangan dan menjadi ranah DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, norma yang berada di bawah UUD.
"Terkait dengan pengujian UU No.7/2017 di MK, yang berhak mengajukan adalah pihak yang dirugikan, dalam hal ini partai politik atau individu," kata Agun.
Baca Juga: Kemeriahan Patriot Desa Kabupaten Garut Gelar Festival Desa
Dia mengungkapkan bahwa delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menolaknya.
"Dengan demikian, MK tidak memiliki landasan dan alasan untuk membatalkan sistem Pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini," tegas Agun.
Bahkan dari sisi individu, hak dipilih dan memilih bagi setiap warga negara semakin terbuka luas, yang lebih menjamin hak-hak azasinya.
Lebih lanjut Agun menegaskan penguatan partai politik dalam penyelenggaraan demokrasi tidak ditentukan oleh sistem Pemilu. Tapi oleh tata kelola parpol dalam menjalankan fungsi rekrutmen.
"Pippa Norris, professor ilmu politik Harvard University, dalam bukunya Recruitment: Handbook of Party Politics (2006), menyatakan bahwa parpol dalam menjalankan fungsi rekrutmen harus mampu menjamin kapasitas, kapabilitas, dan integritasnya (eligible), berbasis dukungan masyarakat, teruji akuntabilitas publik dan elektabilitas
kandidatnya," kata Agun.
Lebih dari itu, Agun juga memberikan referensi lain yaitu pandangan Stefano Bartolini dan Peter Mair yang menulis Challenges to Contemporary Political Parties (2001), juga Jaroslaw Szymanek dalam Theory of Political Representation (2015).
"Mereka menyatakan bahwa penguatan parpol sangat bergantung pada fungsi representasinya, yakni dalam menjalankan fungsi artikulasi, agregasi dan pembentukan kebijakan," kata Agun.
Masih berkaitan dengan itu, Agun memberikan rujukan dari Thomas Meyer, ilmuwan politik asal Jerman, dalam risalahnya mengenai “Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis” (2012).
"Thomas Meyer menyatakan bahwa parpol satu-satunya institusi publik yang mampu mengagregasi kepentingan masyarakat ke dalam hukum perundang-undangan dan kebijakan publik, serta mentransformasikan berbagai kepentingan masyarakat dalam bentuk program kerja yang harus diperjuangkan dalam kebijakan publik," papar Agun.
Artikel Terkait
Dianggap Bergejalan Ringan, DPR Minta Pemerintah dan Masyarakat Waspada Penyebaran Omicron
Ditolak Fraksi PKS, RUU Ibu Kota Negara Disahkan DPR
Keresahan Anggota DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa Melihat Anak Desa di Era Digital
'Wasit' Pemilu 2024 Dipilih DPR, Berikut Ini Daftar Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Dua Kali Mangkir Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Akan Panggil Paksa Menteri Perdagangan
Ironi Hari Hak Konsumen Sedunia, Pengesahan RUU PDP oleh Komisi I DPR dan Kemenkominfo Masih Mangkrak
Kelestarian 1,1 Juta Hektar di Pulau Jawa Terancam, Dedi Mulyadi Ngamuk di DPR
Proyek Gorden Rumdin DPR Jalan Terus, Dedi Mulyadi: Bikin Malu Aja
Didukung 3 Kepala Daerah, Istri Bupati Pangandaran Hj Ida Nurlaela Pede Menang Nyaleg DPR RI 2024
Kontemplasi Anggota DPR Agun Gunandjar Terkait Bencana Alam di Indonesia