TINTAPUTIH - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan atau diklaim oleh peserta yang dinyatakan sudah tidak bekerja.
Cara klaimnya pun cukup mudah, sebab saat ini peserta sudah bisa melakukannya secara online melalui smartphone maupun laptop.
Dilansir TINTA PUTIH dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Tak Perlu Vacuum Cleaner, Ini Cara Membersihkan Karpet dengan Mudah
- Registrasi melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (BPJS Ketenagakerjaan online)
- Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang terdekat.
- Pindai atau scan seluruh persyaratan dokumen, termasuk formulir klaim JHT yang telah diisi.
Artikel Terkait
5 Manfaat Bangun Pagi, Bisa Bikin Kulit Lebih Sehat
Apa Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Reumatik?
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Menata Ruangan Sempit
5 Tanaman Hias dengan Harga Fantastis, Paling Mahal Belasan Miliar Rupiah
Apa Jenis Air yang Terbaik untuk Menyiram Tanaman Hias?