TINTAPUTIH - Petisi sebagai respons atas pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda, muncul.
Petisi di situs change.org tersebut dibuat oleh akun Urang Sunda yang berkedudukan di Kota Bandung.
Jika anda setuju dengan petisi ini, bisa ikut menandatangani dengan cara klik DISINI
Dalam keterangannya, pembuat petisi memaparkan Pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 7 Januari 2022 sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.
Beberapa pertimbangan atas pernyataan tersebut:
1. Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.
Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.
2. Bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.
Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi.
Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.
Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.
Baca Juga: Investasi Skema Ponzi Tipu 300 Warga Tasikmalaya, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar
3. Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.
Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan.
Artikel Terkait
Arteria Dahlan Minta Kejati Dipecat Gegara Bicara Sunda, Akademisi Unpas : Kartu Kuning !