TINTAPUTIH - Heboh sejumlah warga tiba-tiba dapat transfer dana dari pinjaman online (pinjol) belakangan ini mulai bermunculan.
Salah satunya terungkap dari unggahan akun Twitter @BUNDAHYUNJIN pada Senin (18/7/2022) lalu.
Dia mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1,04 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga perusahaan pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di Google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.
Baca Juga: Ketua DPRD : Potensi Pantai Karapyak Harus Dioptimalkan
Jika mengalami hal serupa, maka ini adalah dua hal yang harus dilakukan untuk mengatasinya.
1. Lapor polisi
Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing.
2. Kembalikan dana
"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.
Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ringkus 11 Karyawan Pinjol Ilegal