Yogi Muhammad Jadi Doktor Hukum Termuda di Unpad

- Sabtu, 26 November 2022 | 07:26 WIB
Yogi Muhammad Rahman
Yogi Muhammad Rahman

TINTAPUTIH - Advokat muda Tasikmalaya Yogi Muhammad Rahman (27) berhak menyandang predikat Doktor Hukum termuda di Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Hal itu disampaikan Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D yang jadi Ketua sidang disertasi Yogi yang berjudul "Perjanjian jaminan kebendaan virtual property dalam pembiayaan perbankan syariah sebagai pengembangan hukum syariah indonesia".

Usai sidang yang digelar di ruang auditorium lantai 4 Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Jumat 25 November 2022 pagi itu, Prof. Huala Adolf, langsung memberi selamat atas kelulusannya dan Yogi disebutnya tercatat jadi peraih gelar doktor hukum pertama di Unpad.

Putra dari pasangan guru besar Unsil dan Unigal Prof.Dr.H.Iis Marwan dan Prof.Dr.Hj. Nia Rohayati itu pun mengaku tak menyangka bila dirinya tercatat jadi penyandang gelar Doktor hukum termuda di Unpad.

"Saya tak menyangka, karena saya pikir masih ada peraih gelar Doktor hukum yang lebih muda dari saya. Tetapi di akhir sidang, Prof. Huala Adolf langsung memberi selamat kepada saya dan menyebut saya sebagai Doktor hukum termuda di Unpad," kata Yogi Muhammad.

Atas predikat itu, ia mengaku senang sebab di tengah kesibukannya sebagai advokat yang cukup padat, dia masih mampu menyelesaikan pendidikannya dengan predikat sangat memuaskan.

Hanya bagi dia, predikat doktor termuda itu pun jadi tantangan dan tanggung jawab yang cukup berat untuk diemban.

"Terutama dalam mengimplementasikan ilmu ini untuk kebermanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat," kata bos Firma Hukum Yogi Muhammad & Partner di jalan Benda kota Tasikmalaya itu.

Melalui disertasi yang ia susun itu, ia melihat ada harapan bagi para pelaku intelektual ekonomi kreatif, dimana segala bentuk hasil ciptaannya yang didukung Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2022 itu bisa dijadikan jaminan atau agunan dalam pembiayaan dalam menunjang usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Temuan dalam penelitiannya juga diharapkan jadi terobosan baru untuk menambah kepercayaan kepada pelaku intelektual kreatif yang saat ini masih minim perhatian dari para stakeholder.

"Jadi saya kira ini peluang bagi pelaku intelektual ekonomi kreatif agar lebih semangat berkarya karena dapat menggunakan karyanya sebagai agunan untuk mengakses pembiayaan ke perbankan," ujar suami dari dr. Nova Triandini itu.

Namun di sisi lain, ia memandang masih perlu penunjang dari pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, terutama dalam memberikan sarana peraturan yang secara khusus tentang virtual property atau hasil ciptaan pelaku intelektual property sebagai jaminan kebendaan pada perbankan.***

Editor: Faizal Amiruddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gabut? Yuk Ikutan Lomba Melamun di GCC Tasikmalaya

Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:18 WIB

Daftar 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Rabu, 1 Februari 2023 | 16:13 WIB

Antusiasme Warga Tasik Ikuti Senam Ridwan Kamil

Minggu, 27 November 2022 | 17:41 WIB

Yogi Muhammad Jadi Doktor Hukum Termuda di Unpad

Sabtu, 26 November 2022 | 07:26 WIB

Cara Hubungkan Rekening dengan E-Walet Pada Prakerja

Sabtu, 3 September 2022 | 05:50 WIB

Doa Terhindar Dari Mimpi Buruk Saat Tidur

Sabtu, 3 September 2022 | 05:45 WIB

Ramalan Zodiak Leo hari ini - Rabu, 31 Agustus 2022

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:22 WIB

Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran

Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Terpopuler

X