TINTAPUTIH - Kegagalan mengelola keuangan ada kalanya menghadapkan kita kepada situasi sulit. Dikejar kebutuhan mendesak namun uang tidak ada.
Ada beberapa opsi yang bisa kita ambil sebagai solusi. Misalnya menjual aset demi mendapatkan uang tunai. Namun jika menjual aset sulit dilakukan atau mungkin tak ada lagi aset yang bisa dijual, meminjam uang adalah solusi.
Salah satu opsi yang bisa dijadikan solusi adalah meminjam kepada layanan pinjaman online (pinjol). Meski pinjol kerap mendapat stigma negatif, berupa bunga yang mencekik serta teror penagihannya yang bar-bar, namun masih pinjol yang sudah dinyatakan legal oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Baca Juga: Mengenal Olahraga Kardio, Aktivitas Penurun Berat Badan yang Efektif
Dengan meminjam ke pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK, setidaknya lembaga pinjaman ini tunduk dan patuh terhadap aturan. Tidak menjerat dengan bunga yang tinggi melewati batas ketentuan serta tidak melakukan teror yang mengintimidasi.
Nah berikut ini adalah daftar 102 pinjol legal yang dirilis OJK per Januari 2023.
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
3. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
5. modalku - https://modalku.co.id
6. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
7. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
8. Maucash - https://maucash.id
9. Finmas - https://www.finmas.co.id
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Leo hari ini - Rabu, 31 Agustus 2022
Kasus HIV/AIDS di Pangandaran Bertambah 2 Orang Setiap Bulan, Kebanyakan LSL
Doa Terhindar Dari Mimpi Buruk Saat Tidur
Cara Hubungkan Rekening dengan E-Walet Pada Prakerja
Cuaca Kabupaten Pangandaran Hari Ini : Diprediksi Hujan Sepanjang Hari
Unsil Gelar Pelatihan Penyusunan Modul Ajar, Puluhan Guru Antusias
Melihat Ragam Ekspresi dan Kreasi Pelajar di GALAXII Fest 2022
Yogi Muhammad Jadi Doktor Hukum Termuda di Unpad
Antusiasme Warga Tasik Ikuti Senam Ridwan Kamil
Mengintip Kemeriahan Puncak Perayaan Imlek di Kota Tasikmalaya