TINTAPUTIH - Kabar buruk bagi para netizen bahwa platform seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan Netflix akan diblokir di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Dikutip dari PikiranRakyat.com, Kominfo ancam turunkan sanksi pemblokiran pada sejumlah Private Electronic Systems Provider (PSE) atau platform digital yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.
Baca Juga: Aksi Bejat Pria Lecehkan Anak Dibawah Umur di Toko Kelontong Gresik, Hati-Hati untuk Orang Tua!
Sejauh ini, platform terkenal di Indonesia yang sudah terdaftar sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 di antaranya TikTok, Spotify, dan Capcut.
Sementara perusahaan raksasa seperti Twitter, Google, Netflix, dan Meta yang di dalamnya terdapat Facebook, WhatsApp, hingga Instagram dilaporkan belum mendaftar ke Kominfo.
Informasi tersebut dibeberkan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga: Luhut Akan Kaji Syarat Perjalanan Jauh Wajib Booster, Alasan Kasus COVID-19 Melonjak
Di sisi lain, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A tegas menuturkan bila hingga tenggat waktu yang ditentukan plaform-platform tersebut tak kunjung mendaftar melalui online single submission (OSS), maka pihaknya tak akan ragu memutus akses.***
Artikel Terkait
Skuad Persib Baru Berkumpul Lagi Awal Pekan Depan, Trio Timnas dan Pemain Asing Asia Kemungkinan Mulai Gabung
Kiprah Pangkalan Pramuka UPI Tasikmalaya Terhadap Siswa Disabilitas Diapresiasi
Perjalanan Agus Fatah dari Ketua KPUD Menuju Kursi Ketua STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Ternyata Cukup Berliku
Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya Harus Dipastikan Bisa Salurkan Hak Politiknya
Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia U 19 Ajang Piala AFF U 19, Shin Tae-yong Genjot Fisik Pemain