TINTAPUTIH - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan memblokir 3 media sosial raksasa yang beredar di Indonesia.
Bahkan hal ini diungkap langsung melalui laman resmi Kominfo bahwa media sosial seperti Instagram, Facebook, WhatsApp bahkan Google akan diblokir.
Rencana pemblokiran ketiga media sosial tersebut direncanakan Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Mengenal Gunung Guntur yang Cocok untuk Camping dan Hiking
Sederet perusahaan teknologi yang membuat aplikasi seperti Instagram, Whatsapp, Facebook hingga Google untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dikutip dari Antara News pada Selasa, 19 Juli 2022.
Hal tersebut diucapkan langsung Menkominfo, Johnny G Plate. Perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar PSE paling lambat pada Rabu (20/7/2022) mendatang.
Dengan begitu, tenggat yang diberikan tersisa satu hari lagi. Sederet aplikasi pun terancam diblokir Kominfo, karena berstatus ilegal jika tak kunjung mendaftarkan diri.
Baca Juga: Baru Pulang Jemput Anak Sekolah, Istri Prajurit TNI Ditembak Pria Tak Dikenal
"Adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut jadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan melakukan operasi, sama saja beroperasi secara ilegal. Kita ingin seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal," kata Johnny G Plate.
Imbauan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat, serta menjaga ruang digital Indonesia.***
Artikel Terkait
Horoskop Aries hari ini - Selasa, 19 Juli 2022: Kesehatan, kehidupan dan Karir
Ikan Arapaima Raksasa Kembali Terdampar di Garut
Mahfud MD Positif Covid-19, Usai Pulang Naik Haji
45 Situs atau Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Aplikasi Plat Merah
Gejala Asam Urat dan Kolesterol yang Memiliki Banyak Persamaan, Begini Cara Mengatasinya