TINTAPUTIH - Kedigjayaan Google dalam ekosistem periklanan online mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak.
Selasa (24/1/2023) lalu, Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google.
Gugatan diarahkan kepada monopoli yang dilakukan Google terhadap seluruh ekosistem periklanan online yang merugikan para pengiklan, konsumen, bahkan pemerintah AS.
Dalam gugatannya pemerintah AS menuding bahwa Google berusaha "menetralkan atau menghilangkan" persaingan di pasar Iklan Online, dengan cara akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan produk yang ditawarkan pesaing.
"monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen," kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers Selasa (24/1), dikutip dari AP.
Garland menambahkan dalam kurun waktu sekitar 15 tahun, Google berperilaku 'anti-persaingan' sehingga menghentikan munculnya teknologi pesaing dan memanipulasi mekanisme lelang Iklan Online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan layanan dan produk mereka.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Incar Jabatan Kepala Daerah, Sebelumnya Mengaku Tak Tertarik Gegara Gaji Kecil
"Dengan melakukan itu, Google terlibat dalam 'perilaku eksklusif' yang telah sangat melemahkan, menghancurkan persaingan di industri teknologi iklan digital," sebutnya.
Gugatan tersebut menuding Google secara tidak sah memonopoli cara penayangan Iklan Online dengan mengecualikan pesaing. Pengelola iklan Google memungkinkan penerbit besar yang memiliki penjualan langsung yang signifikan mengelola iklan mereka. Sementara itu, pertukaran iklan adalah 'pasar waktu' yang nyata untuk membeli dan menjual iklan bergambar online.
Garland mengatakan, Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta pertukaran iklan terbesar yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual. Hasilnya, penghasilan pembuat situs web lebih sedikit dan pengiklan harus membayar lebih banyak.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Alexandria, Virginia, ini menuntut agar Google melepaskan diri dari bisnis yang mengendalikan alat teknis yang mengelola pembelian, penjualan, dan pelelangan iklan tampilan digital.
Raksasa internet ini diminta fokus pada mesin pencarian yang menjadi inti bisnisnya, serta layanan lain termasuk YouTube, Gmail, dan layanan cloud.
Menanggapi gugatan ini, Alphabet Inc. yang merupakan perusahaan induk Google, mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam gugatan adalah argumen cacat yang akan memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit pertumbuhan ribuan bisnis kecil dan penerbit.
Alphabet menyebut iklan digital saat ini menyumbang sekitar 80% dari pendapatan Google, dan pada umumnya mendukung upaya lain yang kurang menguntungkan.***
Artikel Terkait
Mahasiswa FISIP Unigal Ciamis Bantu UMKM di Desa Karangpaningal Berjualan Online
Siap-siap Netizen, Facebok, Twitter, WhatsApp dan Netflix Akan Blokir Medsos yang ada di Indonesia, Kecuali..
Bos WhatsApp Ingatkan Bahaya Penggunaan Aplikasi Modifikasi
Pengguna TikTok Kini Bisa Mengatur FYP
5 Website Rahasia yang Bisa Bikin Konten Medsosmu Berkualitas, Cocok untuk Creator Pemula
5 Media Sosial Paling Banyak Digunakan Hasil Tes Usia Mental, Bukti Gen Z Habiskan Waktu Lama Dengan HP
45 Situs atau Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Aplikasi Plat Merah
Kominfo RI Akan Blokir 3 Media Sosial Raksasa Dunia di Indonesia Mulai Besok 20 Juli 2022
Cara Download Video YouTube Secara Online
Bocoran Harga Samsung S23 Series, Mulai Rp 12 Jutaan